Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor: 11 Tahun 2022, tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di Lingkungan lnstansi Pemerintah dan dari Hasil rapat terbatas Pimpinan lAlN Syekh Nurjati Cirebon dalam menyikapi pandemi Covid-19 di lingkungan lAlN Syekh Nurjati Cirebon, maka IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengeluarkan SE Nomor: 1548/In.08/R/PP.00.9/03/2022 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati.
Adapun Info selengkapnya bisa diunduh disini :
SE_Pelaksanaan Tugas Kedinasan & Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 H