Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI

Menindaklanjuti Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, maka IAIN Syekh Nurjati Cirebon memberlakukan Keputusan Bersama Menteri dimaksud di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Adapun Info selengkapnya bisa diunduh disini :

SKB HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA_0001

 

Scroll to Top