Surat Edaran Tentang Perubahan SE Nomor : 1586/In.08/R/PP.00.9/07/2021
Berdasarkan Surat Edaran IAIN Syekh Nurjati Cirebon nomor: 1585/In.08/R/PP.00.9/07/2021 tentang Perubahan Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor : 1586/In.08/R/PP.00.9/07/2021, diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 05 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dosen (baik dosen yang mendapat tugas tambahan atau dosen biasa) dan tenaga kependidikan menyelesaikan tugas dan fungsi masing-masing dengan bekerja dari rumah (Work From Home). Info selengkapnya bisa diunduh disini :
SE Rektor_Sistem Kerja ASN dan Pegawai Non ASN Pada PPKM