Berdasarkan Surat Edaran IAIN Syekh Nurjati Cirebon nomor: 0832/In.08/R.II/HM.03/04/2021 tentang Perubahan Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor : 1307/In.08/R/HM.03/04/2021, diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 13 April 2021 sampai dengan 26 April 2021, dosen (baik dosen yang mendapat tugas tambahan atau dosen biasa) dan tenaga kependidikan menyelesaikan tugas dan fungsi
masing-masing dengan bekerja dari rumah (Work From Home). Info selengkapnya bisa diunduh disini :